Suaka di Aceh

Indonesia sebagai negara seharusnya berhutang budi kepada masyarakat Aceh yang karena letak geografisnya memungkinkan gelombang pencari suaka untuk berlabuh.

Hari ini saya mendengar berita bahwa penolakan terjadi saat tiga kapal yang berisi pengungsi myanmar asal cox’s bazaar hendak mendarat di pesisir barat Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini seharusnya tidak terjadi (atau minimal bisa diantisipasi) jika kolaborasi antara pemerintah pusat – daerah – dan UNHCR berlangsung lebih baik dan lebih responsif dalam menangani masalah.

Karena berita yang saya baca satu tahun sebelum ini menunjukkan betapa mulianya masyarakat Aceh dalam membantu menerima mereka yang hendak berusaha mendapatkan hidup/penghidupan lebih layak dibandingkan di tempat asalnya. Sungguh memalukan jika kita tarik momentumnya pada tahun 2023 ini Indonesia menjadi tuan rumah ASEAN namun gagal menawarkan rumusan penyelesaian secara konkret tentang konflik keamanan yang terjadi di Myanmar. Ditambah lagi, salah satu juru bicara dari Kemenlu menyatakan bahwa bukan tanggung jawab Indonesia untuk menampung pengungsi dari Myanmar sebab negara Indonesia tidak meratifikasi UN Charter tahun 1951 tentang suaka, sementara negara lain yang meratifikasi kesepakatan tersebut justru tutup mata dan atau bahkan mengembalikan pengungsi ke negara asalnya.

Menurutku ini adalah pernyataan yang tidak arif mengingat masyarakat di Aceh bahkan pada mulanya membuka tangan dengan lebar kepada mereka para pengungsi karena alasan kemanusiaan. Mereka sudah bertahan selama 12 bulan lebih karena berada di ujung tombak serambi aceh, lalu apa yang sudah pemerintah perbuat?

Franklin, 21.I.24